Senin, 27 Februari 2017

FATWA: ORANG TUA MEMAKSA ANAKNYA MENIKAH DENGAN PILIHANNYA

 Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:
Bolehkah orang tua memaksakan anak wanitanya untuk menikah (dengan lelaki tertentu) ?

Jawab:
Orang tua tidak boleh memaksakan anak wanitanya. Namun, hendaknya si wanita tidak menentang orang tuanya selama orang tuanya senantiasa memperhatikan maslahah anaknya dan memilihkan calon yang memiliki kapasitas dalam hal agama. Jika orang tuanya demikian, maka tidak selayaknya si wanita menentang orang tuanya.
Adapun masalah pemaksaan, maka tidak boleh memaksanya. Jika ia wanita janda maka ulama sepakat tidak boleh dipaksa, jika ia perawan, maka menurut pendapat yang shahih, tidak boleh dipaksa.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/10785

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar