Hadits ke.14 Tiga Golongan Manusia
yang Halal Darahnya
عن ابن مسعود رضي لله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم:
لا يحلّ دم امرئ مسلم, إلا بإحدى ثلاث: الثّيّب الزّاني, و النفس بالنفس, و
التّارك لدينه المفارق للجماعة (رواه البخاري و مسلم)
Kosa
kata :
يحلّ :
Halal دم: Darah
الثّيّب: Yang sudah menikah الزّاني: Orang yang berzina
التّارك: Yang meninggalkan المفارق: Memisahkan dirinya
Terjemah
hadits :
Dari Ibnu
Mas’ud radhiyallahu’anhu
dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi
wa sallam bersabda: Tidak
halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak
ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu`alaihi
wa sallam) adalah utusan Allah
kecuali dengan tiga sebab: Duda/janda (orang yang
telah pernah menikah) yang berzina, membunuh orang
lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya
berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhari
dan Muslim)
Kandungan
Hadist :
1. Tidak
boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu: zina muhshon
(orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan
agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam
sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati
kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan
murtad.
3.
Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum
muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum
pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif)
dan melindungi.
5.
Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa
terawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya
hukuman.
6. Hadits
di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam
hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang
diharamkan oleh Allah ta’ala.
Sumber:
(E Book)
Hadits Arba’in An Nawawi, MUHYIDDIN YAHYA BIN SYARAF
NAWAWI
Penerjemah : ABDULLAH HAIDHIR
Murajaah : DR.MUH.MU’INUDINILLAH
BASHRI, MAERWANDI TARMIZI
Maktab
Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah, CV DIGITAL ILMU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar