Minggu, 13 November 2016

[Hadits ke.8 Arba'in An Nawawi] Hak dan kewajiban bagi Muslim dan Kafir



Hadits ke.8 Hak dan Kewajiban bagi Muslim dan Kafir

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أنّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم قال: أمرت أن أقاتل الناس حتّى يشهدوا أن لا اله الا الله و أنّ محمدا رسول الله, و يقيموا الصلاة, و يؤتوا الزّكاة. فإذا فعلوا ذلك عصموا منّي دماءهم و أموالهم إلا بحقّ الإسلام, و حسابهم على الله تعالى

Kosa kata :

أمرت   : Aku diperintahkan                 أقاتل    : (aku) Memerangi
دماء    : Bentuk jamak dari   دام : darah
عصموا : Mereka terlindung

Terjemah hadits :

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah (sesembahan yang benar) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah ta’ala” (Riwayat Al Bukhari dan Muslim)

Catatan:

Hadits ini secara praktis dialami pada zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata: “Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan
Rasulullah telah bersabda: Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka
berkatalah Abu Bakar: “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta“, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.

Kandungan Hadist :
1. Maklumat peperangan kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.
2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agama dan jamaahnya.
5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kelompok murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’at-Nya.
7. Di dalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi
diserahkan kepada Allah.

Sumber:

(E Book) Hadits Arba’in An Nawawi, MUHYIDDIN YAHYA BIN SYARAF NAWAWI
Penerjemah      : ABDULLAH HAIDHIR
Murajaah         : DR.MUH.MU’INUDINILLAH BASHRI, MAERWANDI TARMIZI
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah, CV DIGITAL ILMU




Tidak ada komentar:

Posting Komentar