Hadits ke.8 Hak dan Kewajiban bagi Muslim dan Kafir
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أنّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم قال:
أمرت أن أقاتل الناس حتّى يشهدوا أن لا اله الا الله و أنّ محمدا رسول الله, و
يقيموا الصلاة, و يؤتوا الزّكاة. فإذا فعلوا ذلك عصموا منّي دماءهم و أموالهم إلا
بحقّ الإسلام, و حسابهم على الله تعالى
Kosa
kata :
أمرت : Aku diperintahkan أقاتل : (aku) Memerangi
دماء : Bentuk jamak dari دام : darah
عصموا : Mereka terlindung
Terjemah
hadits :
Dari Ibnu
Umar radhiallahuanhuma
sesungguhnya Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam
bersabda: “Aku diperintahkan
untuk memerangi manusia hingga mereka
bersaksi bahwa tidak ada Ilah (sesembahan yang benar) selain Allah dan
bahwa Muhammad adalah Rasulullah,
menegakkan shalat,
menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal
itu maka darah dan harta mereka akan
dilindungi kecuali dengan
hak Islam dan perhitungan mereka ada pada
Allah ta’ala” (Riwayat Al Bukhari
dan Muslim)
Catatan:
Hadits
ini secara praktis dialami pada zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq,
sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka
termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob
menegurnya seraya berkata: “Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan
Laa Ilaaha Illallah sedangkan
Rasulullah
telah bersabda: Aku diperintahkan…..(seperti
hadits diatas)” . Maka
berkatalah
Abu Bakar: “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta“, hingga akhirnya
Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Kandungan
Hadist :
1. Maklumat
peperangan kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.
2. Diperbolehkannya
membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak
membayar zakat.
3. Tidak
diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4.
Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan
yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah
menikah (muhshan), membunuh
orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agama dan jamaahnya.
5. Dalam
hadits ini terdapat jawaban bagi kelompok murji’ah yang mengira bahwa iman
tidak membutuhkan amal perbuatan.
6. Tidak
mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’at-Nya.
7. Di
dalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi
berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi
diserahkan
kepada Allah.
Sumber:
(E Book)
Hadits Arba’in An Nawawi, MUHYIDDIN YAHYA BIN SYARAF
NAWAWI
Penerjemah : ABDULLAH HAIDHIR
Murajaah : DR.MUH.MU’INUDINILLAH
BASHRI, MAERWANDI TARMIZI
Maktab
Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah, CV DIGITAL ILMU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar