Alhamdulillah
wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’ain.
Sungguh
prihatin melihat kondisi umat Islam saat ini. Jika kita sedikit memalingkan
pandangan ke masjid-masjid, kita akan menyaksikan bahwa rumah Allah yang ada
sangat sedikit sekali dihuni oleh jama’ah ketika mu’adzin meneriakkan hayya
‘ala shalah. Berlatar belakang inilah, dalam risalah yang ringkas ini kami
berusaha mendorong setiap orang yang membaca tulisan ini untuk melakukan shalat
yang memiliki banyak keutamaan yaitu shalat berjama’ah. Semoga Allah selalu
memberi hidayah dan taufik kepada kita sekalian.
Pertama:
Shalat Jama’ah Memiliki Pahala yang Berlipat daripada Shalat Sendirian
Dari
‘Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ
أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat
jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” [1]
Dari
Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
الصَّلاَةُ فِى جَمَاعَةٍ
تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلاَةً فَإِذَا صَلاَّهَا فِى فَلاَةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا
وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلاَةً
“Shalat
jama’ah itu senilai dengan 25 shalat. Jika seseorang mengerjakan shalat ketika
dia bersafar, lalu dia menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya
tersebut bisa mencapai pahala 50 shalat.” [2]
Ibnu
Baththol rahimahullah mengatakan, “Kadang keutamaan shalat jama’ah disebutkan
sebanyak 27 derajat, kadang pula disebut 25 kali lipat, dan kadang juga disebut
25 bagian. Ini semua menunjukkan berlipatnya pahala shalat jama’ah dibanding
dengan shalat sendirian dengan kelipatan sebagaimana yang disebutkan.” [3]
Kedua:
Dengan Shalat Jama’ah Akan Mendapat Pengampunan Dosa
Dari
‘Utsman bin ‘Affan, beliau berkata bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ
لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ
فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَ
اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ
“Barangsiapa
berwudhu untuk shalat, lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan
untuk menunaikan shalat wajib yaitu dia melaksanakan shalat bersama manusia
atau bersama jama’ah atau melaksanakan shalat di masjid, maka Allah akan
mengampuni dosa-dosanya.”[4]
Ketiga:
Setiap Langkah Menuju Masjid untuk Melaksanakan Shalat Jama’ah akan Meninggikan
Derajatnya dan Menghapuskan Dosa; juga Ketika Menunggu Shalat, Malaikat Akan
Senantiasa Mendo’akannya
Dari
Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى
جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ
دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ
أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ
الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ
عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ
كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ
يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ
يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ
عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ
“Shalat
seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih 20 sekian derajat daripada shalat
seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar. Oleh karena itu, jika
salah seorang di antara mereka berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian
mendatangi masjid, tidaklah mendorong melakukan hal ini selain untuk
melaksanakan shalat; maka salah satu langkahnya akan meninggikan derajatnya,
sedangkan langkah lainnya akan menghapuskan kesalahannya. Ganjaran ini semua
diperoleh sampai dia memasuki masjid. Jika dia memasuki masjid, dia berarti
dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat. Malaikat pun akan
mendo’akan salah seorang di antara mereka selama dia berada di tempat dia
shalat. Malaikat tersebut nantinya akan mengatakan: Ya Allah, rahmatilah dia.
Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah taubatnya. Hal ini akan
berlangsung selama dia tidak menyakiti orang lain (dengan perkataan atau
perbuatannya) dan selama dia dalam keadaan tidak berhadats. ” [5]
Keempat:
Melaksanakan Shalat Jama’ah Berarti Menjalankan Sunnah Nabi, Meninggalkannya
Berarti Meninggalkan Sunnahnya
Terdapat
sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ
يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ
حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه
وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ
صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ
سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ
“Barangsiapa
yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim,
maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk
menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu
‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk
sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana
orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian
telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan
sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” [6]
Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” [7]
Catatan: Ancaman bagi orang
yang meninggalkan shalat jama’ah ini ditujukan bagi kaum pria, sedangkan wanita
lebih utama shalat di rumahnya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca:
ijma’ kaum muslimin).
Semoga
dengan risalah yang singkat ini dapat mendorong kita untuk melaksanakan shalat
berjama’ah di masjid. Semoga masjid-masjid kaum muslimin dapat terisi terus
dengan banyaknya jama’ah.
Pembahasan
ini masih akan dilanjutkan dengan hukum shalat jama’ah. Semoga Allah memudahkan
urusan ini.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa
‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
****
Panggang,
Gunung Kidul, 1 Robi’ul Akhir 1430 H
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.muslim.or.id
Endnote:
[1]
HR. Bukhari dan Muslim. [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 1-Bab
Kewajiban Shalat Jama’ah. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 43-Bab Keutamaan Shalat
Jama’ah dan Penjelasan Mengenai Hukuman Keras Apabila Seseorang
Meninggalkannya]
[2]
HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[3]
Syarh Shohih Al Bukhari li Ibni Baththol, 2/271, Maktabah Ar Rusyd
[4]
HR. Muslim. [Muslim: 3-Kitab Ath Thoharoh, 4-Bab Keutamaan Wudhu dan Shalat
Sesudahnya]
[5]
HR. Bukhari dan Muslim. [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 1-Bab
Wajibnya Shalat Jama’ah. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 50-Bab Keutamaan Shalat
Jama’ah dan Keutamaan Menunggu Shalat]
[6]
HR. Muslim. [Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 45-Bab Shalat Jama’ah adalah Sunanul
Huda]
[7]
Dalil Al Falihin Li Thuruqi Riyadhis Sholihin, 6/402, Asy Syamilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar